KOMISI III DPR RI AKAN MEMPERTANYAKAN VONIS GAYUS.
Anggota komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari tidak dapat menyembunyikan rasa kaget, ketika pertama kali mendengar vonis hakim 7 tahun penjara terhadap terdakwa Gayus Tambunan. Kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, 19/1, Eva menyebut keputusan hakim bertentangan dengan rasa keadilan. “Gak bisa jawab, shok aku mendengar vonis hakim, seharusnya bisa maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Bagi politisi PDI Perjuangan ini diluar kasus yang diperkarakan, apa yang telah dilakukan Gayus selama proses persidangan, keluar dari penjara, jalan-jalan kebeberapa negara merupakan penghinaan terhadap proses hukum itu sendiri. Akan tetapi ia meminta segenap pihak harus tetap menghormati keputusan pengadilan. “Sebagai konsekuensi taat pada hukum, walaupun pahit putusan itu harus kita terima,” tambah Eva.
Namum ia meminta aparat penegak hukum dapat melanjutkan kasus Gayus, menjeratnya dengan tuntutan lain seperti pemalsuan Paspor dan pencucian uang. Hal ini akan disampaikannya dalam rapat kerja Komisi dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
Dihubungi pada kesempatan berbeda anggota komisi III dari fraksi PKS Buchori juga menyampaikan pendapat senada. “Kita akan mempertanyakan proses penegakan hukum kasus Gayus kepada mitra kerja,” tekannya. Ia menyebut putusan hakim terlalu jauh dibandingkan tuntutan jaksa 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Baginya kasus Gayus adalah kejahatan korupsi yang luar biasa, untuk memberikan aspek jera penanganannya juga harus luar biasa.
“Ada bau tidak sedap dari putusan pengadilan ini,” tambah Buchori. Lebih jauh ia menambahkan putusan pengadilan ini tidak sejalan dengan 12 instruksi Presiden terkait kasus Gayus. Ini menurutnya memprihatinkan karena mempengaruhi situasi berbangsa yang tidak reda dari kekisruhan. (iky)